KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dengan sepengetahuan Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI) untuk dijadikan sebagai modal Koperasi dalam kegiatan simpan pinjam anggota Koperasi.
