KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI
Pasal 2
Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah merupakan simpanan wajib Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota Koperasi Pegawai Negeri.
