KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN
Pasal 2
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh
Pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan
tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), bagi :
- Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan Presiden ini;
- Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala
Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam
