KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi,
dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Militer.
- Pengadilan …
PRESIDEN
- Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan
Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
- Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang
disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam
menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.
