KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Setiap pelanggaran atas kewajiban dalam pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 yang ditemukan dalam pelaksanaan operasi pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
