Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta volume pasir laut yang dapat dieksploitasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang
penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kegiatan pengusahaan pasir laut dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden ini.
(3) Izin Kuasa Pertambangan dan Izin Kerja Keruk yang telah
dikeluarkan sebelum Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut.
