KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
(1) Pemegang Kuasa Pertambangan wajib memasang alat pantau
produksi pada kapal yang telah didaftarkan.
(2) Nakhoda kapal wajib mengaktifkan dan memelihara alat pantau
produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
PRESIDEN
