KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan
pasir laut wajib menyusun rencana pemberdayaan masyarakat pesisir.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan rencana pemberdayaan
masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan pasir laut.
