KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
(1) Setiap usaha pertambangan dan/atau pengerukan pasir laut wajib
memelihara kelestarian fungsi ekosistem laut serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan ekosistem laut yang ditimbulkannya.
(2) Apabila di dalam wilayah dan/atau kawasan Kuasa Pertambangan
pasir laut terdapat benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, maka seluruh kegiatan dalam wilayah dan/atau kawasan dimana lokasi kapal tersebut tenggelam dihentikan.
