KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 14
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi penambangan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.
