KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 13
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan usaha
pengusahaan pasir laut wajib menyusun rencana pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem pesisir dan laut.
(2) Besarnya biaya pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem
pasir dan laut serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PRESIDEN
