KEPPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Pasal 12
BAB 5 — KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan ekspor pasir laut kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut setiap 3 (tiga) bulan sekali.
