PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE
Pasal 1
Mengesahkan Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific
Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan
Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang telah
disetujui oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia, dalam persidangan
Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the
AIBD di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999 dalam persidangan
Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD
telah disetujui Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute
for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan Pendirian Institut
Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang disetujui secara aklamasi oleh
seluruh peserta sidang termasuk Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Amendments tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
