KEPPRES
PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
