KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Disiplin menyelenggarakan fungsi : a. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan para pejabat terkait, para ahli dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, dengan pendekatan interdisipliner. b. Memantau pelaksanaan dan upaya penyelenggarakan program gerakan disiplin nasional oleh masing-masing instansi di lingkungannya; c. Memberikan petunjuk dan pengarahan dalam pelaksanaan program gerakan disiplin nasional.
