KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Pasal 2
Panitia Disiplin bertugas: a. Merumuskan konsepsi, rencana dan program gerakan disiplin nasional secara terpadu, serentak dan komprehensif; b. Menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada PRESIDEN untuk pengambilan keputusan maupun petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya gerakan disiplin nasional dengan lancar dan tertib; c. Mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan seluruh instansi/lembaga yang berkaitan dengan gerakan disiplin nasional; d. Menggerakkan seluruh potensi masyarakat untuk turut berperan serta dalam Gerakan Disiplin Nasional. e. Mengendalikan dan mengawasi rencana program dan pelaksanaan kegiatan gerakan disiplin nasional baik di Pusat maupun Daerah.
