KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Pasal 1
(1) Untuk lebih menunjang tercapainya disiplin nasional dibentuk Panitia Gerakan Disiplin Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Disiplin. (2) Panitia Disiplin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
