KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Pasal 4
Susunan keanggotaan Panitia Disiplin terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Anggota : (1). Menteri Dalam Negeri; (2). Menteri Pertahanan Keamanan;
(3). Menteri Kehakiman; (4). Menteri Penerangan; (5). Menteri Perhubungan; (6). Menteri Tenaga Kerja; (7). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (8). Menteri Kesehatan; (9). Menteri Agama; (10).Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; (11). Menteri Negara Urusan Peranan Wanita; (12). Menteri Negara Pemuda dan Olah raga; (13). Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; (14). Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
