KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5...
Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Dalam Negeri.