KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
