KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas membantu Ketua dalam perencanaan, perumusan kebijaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat persetujuan Pemerintah.
