Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai fungsi : a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur diluar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal ; b. menyusun dan menerbitkan Daftar skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal ; c. menyelenggarakan pengendalian/pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah.
