KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 24
BAB 5 — TATAKERJA
(1) Semua unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya. (2) Hubungan Kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) bersifat konsultatif-fungsional,
