KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 25
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan para Deputi Ketua BKPM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN, (2) Kepala Biro dan Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua BKPM,
