KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 23
BAB 4 — BAPAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
(1) Kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal di daerah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. (2) BKPMD adalah badan Staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
