KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 22
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG DEPARTEMEN YANG MEMBINA BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL DAN DEPARTEMEN LAINNYA.
Menteri-menteri yang membina bidang usaha penanaman modal dan Menteri lainnya, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan Pasal 21 Keputusan PRESIDEN ini di bawah koordinasi Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
