Pasal 21
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG DEPARTEMEN YANG MEMBINA BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL DAN DEPARTEMEN LAINNYA.
(1) Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-uradang Nomor 6 Tahun 1968 serta yang diatur di luar UNDANG-UNDANG tentang Penanaman Modal tersebut menyusun , a. perincian rencana tahunan penanaman modal di sektornya masingmasing dalam bertuk kategori yang meliputi : PMA, PM DN, Proyek Tanpa Fasilitas, Proyek hanya memerlukan Registrasi dan Proyek Tertutup serta menyampaikan perincian rencana tersebut. kepada Ketua BKPM : b. ketentuan pemberian izin usaha di bidangnya masing-masing dan melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha PMA dan PMDN dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968, kepada Ketua BKPM. (2) Perincian rencana tahunan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. jenis bidang-bidang usaha dan jumlah kapasitas masing-masing bidang usaha bagi penanaman modal dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 serta yang diatur di luar
depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG penanaman modal ; b. menyusun keterangan-keterangan mengenai jenis bahan baku yang tersedia di dalam negeri untuk penanaman modal dan lokasinya ; c. ketentuan-ketentuan yang menyangkut penggunaan bahan baku dalam pelaksanaan penanaman modal . (3) Menteri Pertanian dan Menteri Pertambangan dan Energi masingmasing dalam bidangnya sendiri menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian izin pengusahaan bahan baku, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin tersebut kepada Ketua BKPM. (4) Menteri Keuangan menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk tersebut kepada Ketua BKPM. (5) Menteri Perdagangan dan Koperasi menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian izin pembelian dalam negeri terbatas dan pemberian angka pengenal importir/eksportir terbatas, pemberian izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa bagi penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin/fasilitas tesebut kepada ketua BKPM
