KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Badan terdiri sebanyak-banyaknya 5 (Lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (2) Biro terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
