Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 15, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai fungsi. : a. meneliti/menilai permohonan penanaman modal. sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ; b. menyelesaikan persetujuan Ketua BKPM atas nama Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal dalam negeri ; c. memproses persetujuan Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal asing ; d. mempersiapkan penerbitan izin usaha baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusahaan bahan baku, pemberian
depkumham.go.id
angka pengenal importir / eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas, Hak Guna Usaha, izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa dari penanaman modal ; e. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
