KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penilaian MENETAPKAN fasiIitas/keringanan fiskal dan fasilitas penanaman modal lainnya, menyelesaikan izin-izin yang diperlukan, menyelenggarakan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman Modal.
