KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN DAN ORGANISASI
Deputi Bidapg Penilaian dan Perizinan terdiri atas : a. Biro Penilaian Proyek; b. Biro Fasilitas dan Perizinan; c. Biro Pelayanan Umum. Pasal 18 (1) Sekretariat Badan adalah unsur pernbantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. (2) Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris
tugas melaksanakan pelayanan administrasi , pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga, dan urusan tata usaha dalam lingkungan BKPM.
