KEPPRES
GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Pasal 7
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya:
menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan dan koordinasi serta penyiapan data-data yang berkaitan dengan Gugus Tugas (?ask Force) Pengampunan Pajak; dan
menyampaikan
PRES IDEN
- menyampaikan laporan perkembangan dan/atau kendala dalam implementasi kebijakan Pengampunan paj ak yang terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kepada Gugus Tugas (Task Forcel Pengampunan pajak baik secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Tim Pengarah.
