KEPPRES
GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Pasal 6
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas (Tosk Force) Pengampunan Pajak dapat:
- meminta dan/ atau menerima data. dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait, sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- meminta masukan, bantuan, dan/ atau melakukar: konsultasi dengan tenaga ahli atau pirak terkait lainnya serta menghadirkan narasumber; dan
- menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding) dalam rangka imple:nentasi kebijakar: Pengampunan Pajak, dalam hal diperlukan.
