Pasal 8
(1) Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan
Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (2t Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi dimaksud.
(3) Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (?ask
Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (?ask Forcel Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Paj ak.
