KEPPRES
GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Pasal 4
Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk teknis pelaksanaan dan pengawasan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateuaA, instrumen investasi, dan/atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
- melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi dalam rangka implementasi Pengampunan pajak; pengarah dalamc. memberikan rekomendasi kepada Tim rangka implementasi kebijakan Pengampunan paj ak dari aspek penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan investasi dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.
