KEPPRES
GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Pasal 3
Gugrrs Tugas (Task Forcel Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:
melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan administrasi;
melakukan koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai pengampunan paj ak untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan pengampunan pajak bagi para stakeholde4
memberikan
PRESIDEN
- memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan paj ak dari aspek teknis dan administrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan teknis dan administrasi pelaksanaan Pengampunan pajak.
