KEPPRES
GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Pasal 2
Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut: memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan pajak bagi para stakeholder,
- memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateuaA, instrumen investasi, dan/ atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
- memberikan arahan terkait bidang hukum dan/atau perumusan kebijakan yang diperlukan dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak;
- memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas (Iask Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi, serta Gugus T\rga s (Task Force) Bidang Hukum; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak.
