Pasal 1
(1) Membentuk Gugus Tugas (Task Forcel Dalam Rangka
Implementasi Kebijakan Pengam:unan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus T-rgas (Iask Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: A. Tim Pengarah
1 . Ketua : Menteri Keuangan
- Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan
- Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
: 4. Anggota a. Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Marrusia;
- Menteri Luar Negeri;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Gubernr-ir Bank lndonesia;
- Jaksa Agung Republik Indones;a;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; .1. Wakil Menteri Keuangan;
- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangal;
- Sekretaris Jenderal Kemente:ian Keuangan;
- Kepaia Badan Reserse Kriminal. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Fidana Khusus. B. Gugus
m PRESIDEN
-J- B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Paj ak pajak, 1. Ketua : Direktur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan pajak, Bidang Kepatuhan Kementerian Keuangan;
- Anggota : a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
- Direktur peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan;
- Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan; proses d. Direktur Transformasi Bisnis, Kementerian Keuangan;
- Direktur Pelayanan Penyrrluhan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; dan
- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan. C. Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi
- Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
- Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kernenterian Keuangan;
- Anggota : a. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, Otoritas Jasa Keuangan;
- Deputi
PRESIDEN
- Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan; C. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Otoritas Jasa Keuangan;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; Deputi Pemberantasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan; Direktur Surat Utang Negara, Kementerian Keuangan;
- Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan; Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan; J. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan;
- Kepala Departemen Kebij akan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia;
- Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia; dan
- Kepala Departemen Kebij akan dan Pengawasan Sistem Pernbayaran, Bank Indonesia.
D. Gugus
't1,.1, ,.,i,i',, (' r:\ il-., i-.. - - ]..,_ ilil e:r''11}. ;'llfi !'l :,tlr' tfl'. ,t;l I :.J.:: r
IjlIi: tiIl.:l.l I I't: t,l ti.it. i, lt.t,..rl :.1..\
- ., - D. Gugus Tugas (?ask Force) Bidang Hukum:
- Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
: 2. Wakil Ketua Staf Ahli N{enteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan;
: 3. Anggota a. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Pencegahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Staf Ah;.i Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
- Asisten Deputi Bidang Perekonornian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang- undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Penegakan Hukum, Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum. Kementerian Keuangan; dan
- Kepala Brro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
