Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI
Pasal 1
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan usaha Milik Negara, dibentuk Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim P4DLN.
Pasal 2
Tim P4DLN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Tim P4DLN terdiri dari :
a. Menteri Negara Pendayagunaan : Sebagai Ketua Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS b. Menteri Muda/Sekretaris : Sebagai Wakil Kabinet Ketua
c. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang : Sebagai Sekretaris Pengendalian Pelaksanaan merangkap anggota d. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang : Sebagai Sekretaris Administrasi Pembangunan II Merangkap Anggota e. Kepala Badan Pengawasan : Sebagai AnggotaKeuangan dan Pembangunan (BPKP) f. Ketua Lembaga Administrasi : Sebagai Anggota Negara (LAN) g. Direktur Jenderal Moneter : Sebagai Anggota Luar Negeri Dep.Keuangan h. Direktur Jenderal Anggaran, : Sebagai Anggota Departemen Keuangan i. Asisten V Menko EKUIN/ : Sebagai Anggota WASBANG j. Asisten IV Menteri Negara : Sebagai Anggota Pendayagunaan Aparatur Negara k. Asisten Menteri/Sekretaris : Sebagai Anggota Negara Bidang Administrasi Pemerintahan dan LPND l. Direktur Bank INDONESIA : Sebagai Anggota
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya Tim P4DLN dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menangani masalah-masalah yang bersifat khusus dan teknis, serta menggunakan tenaga ahli/konsultan yang diperlukan.
Pasal 5
Kepada Tim P4DLN diperbantukan sebuah Sekretariat.
Pasal 6
(1) Tim P4DLN bertugas meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tim P4DLN mempunyai fungsi : a. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan Usaha Milik Negara. b. memecahkan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri. c. mengambil langkah-langkah pendayagunaan prosedur dan tata kerja pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri. d. mengambil langkah-langkah pendayagunaan organisasi dan manajemen proyek, terutama peningkatan kemampuan pimpinan proyek dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugsnya Tim P4DLN dapat meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan-badan Usaha Milik Negara, serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
Pasal 8
Biaya Tim P4DLN untuk pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
