Pasal 6
(1) Tim P4DLN bertugas meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tim P4DLN mempunyai fungsi : a. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan Usaha Milik Negara. b. memecahkan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri. c. mengambil langkah-langkah pendayagunaan prosedur dan tata kerja pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri. d. mengambil langkah-langkah pendayagunaan organisasi dan manajemen proyek, terutama peningkatan kemampuan pimpinan proyek dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
