Pasal 3
Tim P4DLN terdiri dari :
a. Menteri Negara Pendayagunaan : Sebagai Ketua Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS b. Menteri Muda/Sekretaris : Sebagai Wakil Kabinet Ketua
c. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang : Sebagai Sekretaris Pengendalian Pelaksanaan merangkap anggota d. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang : Sebagai Sekretaris Administrasi Pembangunan II Merangkap Anggota e. Kepala Badan Pengawasan : Sebagai AnggotaKeuangan dan Pembangunan (BPKP) f. Ketua Lembaga Administrasi : Sebagai Anggota Negara (LAN) g. Direktur Jenderal Moneter : Sebagai Anggota Luar Negeri Dep.Keuangan h. Direktur Jenderal Anggaran, : Sebagai Anggota Departemen Keuangan i. Asisten V Menko EKUIN/ : Sebagai Anggota WASBANG j. Asisten IV Menteri Negara : Sebagai Anggota Pendayagunaan Aparatur Negara k. Asisten Menteri/Sekretaris : Sebagai Anggota Negara Bidang Administrasi Pemerintahan dan LPND l. Direktur Bank INDONESIA : Sebagai Anggota
