KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Pasal 3
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
