KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Pasal 2
Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-officio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.
