KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap: Gubernur Jawa Timur; Anggota b. Wakil Ketua merangkap: Bupati Malang; merangkap Anggota c. Anggota:
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II;
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur;
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur;
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
Kepala ...
