Pasal 5
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
(1) Susunan Tim Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Ketua Harian : Menteri Perumahan Rakyat;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Para Gubernur yang wilayahnya termasuk dalam program percepatan pembangunan rumah susun.
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Tim Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dalam perumusan strategi dan kebijakan umum, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan percepatan rumah susun umum dan rumah susun khusus; b. memberikan arahan langkah-langkah menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan c. memberikan arahan penyusunan program dan anggaran percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus.
Pasal 6...
