Pasal 6
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
INDONESIA
Pasal 6
(1) Susunan Tim Pelaksana terdiri dari:
Ketua : Menteri Perumahan Rakyat
Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan; 5. Direktur Jenderal Sumber Daya, Kementerian Pekerjaan Umum; 6. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; 7. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan; 8. Direktur Jenderal Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial; 9. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet; 10. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi...
INDONESIA
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional; dan
- Para Bupati/Walikota yang wilayahnya termasuk dalam program percepatan pembangunan rumah susun.
Sekretaris: Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Sekretaris I: Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Sekretaris II: Asisten Deputi Urusan Perumahan dan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Tim Pelaksana mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus, termasuk pembangunan rumah susun umum bekas penghuni permukiman kumuh; b. mengoordinasikan fasilitasi pembangunan rumah susun komersial berupa rumah susun sederhana milik bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan fasilitasi Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Rusun; c. mengoordinasikan...
INDONESIA
c. mengoordinasikan pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial;
d. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus;
e. mengoordinasikan fasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
f. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus;
g. merumuskan strategi dan kebijakan operasional percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
h. mengoordinasikan penyusunan program dan anggaran percepatan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun komersial serta memanfaatkan barang milik negara/daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dalam melakukan pembangunan rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus;
i. mengoordinasikan...
