KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013
Pasal 4
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Percepatan terdiri dari:
a. Tim Pengarah; dan b. Tim Pelaksana.
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Percepatan terdiri dari:
a. Tim Pengarah; dan b. Tim Pelaksana.