PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA
Pasal 1
Menetapkan perselisihan yang timbul dari keputusan tata
usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten
dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang
tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International
Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Pasal 2
Melakukan pemberitahuan ke ICSID tentang penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai perselisihan
yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID.
Pasal 3
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan tindakan yang diperlukan agar penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicatatkan dan
diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention),
peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing
mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of
Investment Disputes between States and Nationals of other
States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara
Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman
Modal;
- bahwa Pasal 25 ayat (4) Konvensi tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing
mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of
Investment Disputes between States and Nationals of other
States) memberi hak kepada negara penandatangan untuk
melakukan pemberitahuan (notification) ke International
Centre for Settlement of Investment Disputes tentang jenis
perselisihan yang akan atau tidak akan diserahkan
penyelesaiannya pada yurisdiksi International Centre for
Settlement of Investment Disputes;
- bahwa ...
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing
mengenai Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2852);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
