KEPPRES
PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA
Pasal 1
Menetapkan perselisihan yang timbul dari keputusan tata
usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten
dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang
tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International
Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
