KEPPRES
PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA
Pasal 3
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan tindakan yang diperlukan agar penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicatatkan dan
diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention),
peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID.
